Menguak Kisah Koperasi Pandawa
Selasa, 22 Mei 2018
Lembaga yang bernama lengkap Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Pandawa Mandiri Group merupakan lembaga yang didirikan oleh Salman Nuryanto. Pada awalnya Nuryanto hanyalah pedagang bubur ayam keliling di Depok. Namun karena bubur ayam yang dijajakan olehnya laris manis, masyarakat setempat pun tertarik menanamkan uang untuk dijadikan sebagai modal Nuryanto mengembangkan usahanya. Dari sinilah awal mula berdirinya koperasi Pandawa.
Kisah Koperasi Pandawa |
Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group ini berlokasi di Jalan Raya Meruyung No. 8A, RT 002 RW 024 Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Koperasi Pandawa mulai beroperasi pada tahun 2015 dan memiliki surat izin usaha bernomor 260/SISP/Dep.1/IV/2015. Koperasi ini menjanjikan keuntungan 10% setiap bulan kepada mereka yang menitipkan uang, jadi tidaklah heran jika jumlah masyarakat yang menitipkan uang di koperasi ini pun mencapai 500.000 orang. Lalu apa penyebab Salman Nuryanto dipanggil OJK pada November 2016 lalu?
Alasan Koperasi Pandawa diberhentikan OJK
Pada bulan November 2016, Salman Nuryanto Bos koperasi Pandawa dipanggil oleh OJK. Setelah pemanggilan tersebut, Nuryanto ditangkap oleh polisi pada Februari 2017. Berikut beberapa alasan dipanggil dan ditangkapnya Bos Pandawa Group tersebut :
1.Mengimpun Dana Masyarakat
Pandawa Group memanglah sebuah koperasi yang memiliki surat izin usaha dengan nomor surat 260/SISP/Dep.1/2015. Namun nama Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandari hanyalah sebagai kedok. Dalam prakteknya Pandawa Group menghimpun dana dari para investor. Penghimpunan dana dari para investor ini tidak memiliki izin atas badan usahanya dan praktik tersebut tidak masuk dalam administrasi koperasi sehingga disebut sebagai praktik ilegal.
Dalam menjalankan usahanya, Nuryanto memiliki sejumlah bawahan yang disebut leader dengan beberapa tingkatan yaitu leader diamond, leader gold, dan leader silver. Leader-leader inilah yang nantinya akan menarik dana kepada setiap investor. Setiap leader bisa memegang ratusan hingga ribuan investor. Para investor tersebut dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar 10% per bulan dari setiap dana yang disetorkan ke Pandawa Group.
Setelah para investor mengumpulkan dana mereka ke para leader, leader akan menyerahkan dana tersebut ke Nuryanto dan uang tersebut nantinya akan dipinjamkan kepada para pedagang usaha kecil menengah atau UKM dengan bunga sebesar 20% per bulan dari dana yang mereka pinjam. Namun karena terjadi kemacetan, para investor yang dijanjikan mendapat 10% per bulan pun tidak mendapatkan haknya.
2.Tidak Mengembalikan Dana Masyarakat
Pada 28 November 2016, Nuryanto memenuhi panggilan OJK dan membuat surat pernyataan resmi yang berisi bahwa sejak 11 November 2016 Nuryanto telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat dan akan memberikan bunga dana investor sebesar 10% per bulan. Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa Nuryanto akan mengembalikan seluruh dana milik masyarakat yang dititipkan kepadanya paling lambat pada 01 Februari 2017.
Setelah memenuhi panggilan OJK dan membuat surat pernyataan, ternyata Salman Nuryanto tidak memenuhi kewajibannya. Bos Pandawa Group tersebut hanya mengembalikan sebagian besar dana yang diperkirakan bernilai hingga 500 miliar rupiah, sehingga polisi pun menangkap Nuryanto pada 20 Februari 2017 dini hari di Tangerang dan menyita beberapa harta benda milik Nuryanto seperti bidang tanah, mobil, dan juga rekening.
Itulah beberapa alasan mengapa Bos koperasi Pandawa divonis 15 tahun penjara dan denda 200 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan serta para leadernya pun dijatuhi hukuman 8 tahun penjara beserta denda 50 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan.